logo

FX.co ★ Jepang gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran

Jepang gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran

Jepang gunakan bitcoin sebagai alat pembayaran

Seperti yang dilaporkan oleh Nikkei, undang-undang baru yang mulai diberlakukan per 1 April 2017 (Sabtu) sudah mulai diberlakukan. Isi undang-undang tersebut adalah mulai diberlakukannya bitcoin dan cryptocurrency lain sebagai alat pembayaran. Walapun begitu, laporan Nikkei Asian Review juga mengungkapkan bahwa mata uang digital di Jepang termasuk masih belum memiliki panduan di dan nilai tukarnya masih rentan terhadap perubahan sewaktu-waktu. Dengan demikian, Accounting Standards Board of Japan memutuskan untuk memberlakukan pertimbangan selama kurang lebih enam bulan untuk membuat kerangka guna mengembangkan penggunaan cryptocurrency tersebut. "Masih ada efek yang akan dirasakan oleh perusahaan yang memproduksi mata uang virtual yaitu perusahaan akan mengalami valuasi yang menyimpang atau mengalami kerugian yang sangat besar secara tiba-tiba," jelas Chikako Suzuki seorang staf dari Pricewaterhousecoopers Aarata.

Di Jepang sendiri, awal mula dari penggunaan bitcoin bersamaan denfan Rippe, Litecoin, dan mata uang digital lainnya berjumlah sekitar 185 miliar yen, lapor Nikkei. Pada tahun 2020 para pakar ekonomi memperkitakan bahwa angka tersebut akan meningkat hingga mencapai 1 triliun.

Pada 2 Maret 2017, nilai bitcoin sudah mencpai $1,238 atau nilai $1 sudah sama dengan satu ons troy emas. Nilai suku bunga ini merupakan sebuah rekor terbaru. Bitcoin merupakan cryptocurrency yang diciptakan berdasarkan teknologi blockchain. Saat ini, Menteri Keuangan Rusia sedang melobi RUU guna melarang pertukaran cryptocurrency bagi mata uang rubel.

*Analisis pasar yang diposting disini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anda, namun tidak untuk memberikan instruksi untuk melakukan trading
Buka daftar artikel Buka akun trading