Raksasa farmasi Johnson & Johnson mengumumkan pada hari Kamis bahwa mereka telah setuju untuk membayar $75 juta untuk menyelesaikan gugatan yang dilancarkan oleh negara bagian Mississippi atas produk bedak bayi mereka.
Penyelesaian ini dilakukan ketika kantor jaksa agung negara bagian tersebut bersiap-siap untuk mengadakan persidangan tanpa juri terhadap Johnson & Johnson yang dijadwalkan bulan depan. Gugatan tersebut, yang menuntut ganti rugi sebesar $6 miliar, menyatakan bahwa Johnson & Johnson gagal mengungkapkan dugaan risiko kanker pada bedak bayinya kepada konsumen selama lebih dari lima dekade.
Namun, perusahaan menangkis klaim tersebut dengan menyatakan bahwa regulator federal tidak mewajibkan label peringatan kanker pada kemasan produk. Selain itu, mereka terus bersikeras bahwa produk mereka yang berbahan dasar talk tidak menyebabkan kanker.
Saat ini, saham Johnson & Johnson diperdagangkan pada harga $158,54 di Bursa Efek New York, yang mewakili kenaikan sebesar 0,38 persen.